3 April 2020 11:15

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status KeadaanTertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia telahmenetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona (COVID-19) di Indonesia.

Bahwa dalam proses pemilihan Penyedia diperlukan tahapan pembuktiankualifikasi/klarifikasi dan negosiasi yang dilaksanakan dengan pertemuan tatap muka. Sehubungan dengan adanya keadaan darurat wabah Virus Corona (COVID- 19), serta untuk menyesuaikan sistem kerja pegawai selama masa wabah Virus Corona (COVID-19), dibutuhkan penyesuaian pelaksanaan pembuktiankualifikasi/klarifikasi dan negosiasi yang selaras dengan upaya pencegahan penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19).
Untuk itu dipandang perlu menerbitkan Surat Edaran tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi/Klarifikasi dan Negosiasi pada Pemilihan Penyedia dalam masa wabah Virus Corona (COVID-19) dalam upaya pencegahan
penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19).
Maksud dibentuknya Surat Edaran ini adalah sebagai panduan bagi Pelaku Pengadaan dalam melaksanakan pembuktian kualifikasi/klarifikasi dan negosiasi pada pemilihan penyedia dalam masa wabah Virus Corona (COVID-19).
(SE Terlampir)
Lampiran: