12 Juni 2021 15:59

Berdasarkan Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/ Jasa Pemerintah melalui Penyedia yang
diundangkan pada Tanggal 02 Juni 2021 , maka Semua Proses Pemilihan Pengadaan
Barang/ Jasa melalui Penyedia baik melalui proses Tender/ Non Tender yang
ditayangkan Setelah Tanggal 02 Juni 2021 oleh Pokja Pemilihan /Pejabat Pengadaan Bagian
Pengadaan Barang/ Jasa / Setdakab Sinjai
pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik
( SPSE ) dibatalkan dan diulang
dengan
mengikuti ketentuan yang berlaku pada Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Lampiran: