15 Juni 2021 09:40

Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/ Jasa Pemerintah melalui Penyedia yang diundangkan pada Tanggal 02 Juni 2021 ,maka Semua Proses Pemilihan Pengadaan Barang/ Jasa melalui Penyedia baik melalui proses Tender/ Non Tender yang ditayangkan Setelah Tanggal 02 Juni 2021 oleh Pokja Pemilihan /Pejabat Pengadaan Bagian Pengadaan Barang/ Jasa / Setdakab Sinjai pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dibatalkan dan diulang dengan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021.