29 Juni 2021 09:43

Pokja Pemilihan Enam menyatakan tender untuk paket pekerjaan tersebut di atas Gagal karena ditemukan
kesalahan dalam hal menetapkan Spesifikasi Teknis untuk karakteristik bahan Meja Kerja.
Spesifikasi Teknis merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Dokumen Pemilihan
sehingga dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Untuk itu, berdasarkan Dokumen Pemilihan No. 03/DP.PB/P6/BPBJ.SJI/DP3AP2KB/2021 Tanggal 17
Juni 2021 BAB III. IKP Huruf G. TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUT TENDER GAGAL ,
maka sebagai tindak lanjut dari Tender Gagal tersebut diatas Pokja Pemilihan Enam akan melakukan tender ulang ( Berita Acara Terlampir).


Lampiran: