21 Maret 2017 09:37

Menurut Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 110 ayat 4 menyatakan "K/L/D/I wajib melakukan E-Purchasing terhadap Barang/Jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I"

Terkait dengan hal tersebut diatas disarankan agar setiap OPD yang melakukan pengadaan barang dan jasa agar memeriksa terlebih dahulu ketersediaan barang dalam e-katalog sebelum melakukan Pengadaan Langsung/Penunjukan Langsung

Lampiran: