3 April 2020 10:50

Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan, serta mengantisipasi berbagai keadaan yang mungkin terjadi sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan bagi seluruh pegawai di unit kerja fungsi layanan pengadaan secara elektronik yang bertugas melaksanakan kegiatan registrasi dan verifikasi terhadap penyebaran infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan sebagai status Pandemi oleh World Health Organization (WHO)dan mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran infeksi COVID-19 yang intinya mengamanatkan tentang pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home)bagi Aparatur Sipil Negara sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah, diperlukan panduan langkah-langkah lebih lanjut terkait protokol verifikasi dokumen pelaku usaha.
TerOleh karena itu terkait hal tersebut diatas , LKPP RI mengeluarkan Surat Edaran dengan maksud untuk memberikan panduan langkah-langkah lebih lanjut terkait kewaspadaan dan pencegahan penyebaran infeksi COVID-19 dimaksud terhadap seluruh pegawai di unit kerja fungsi layanan pengadaan secara elektronik yang bertugas melaksanakan kegiatan registrasi dan verifikasi.
(SETerlampir)

Lampiran: